Kasus Bekasi Potensi Menjalar ke Depok
Terkait Pembatalan Pembangunan Gereja HKBPJumat, 17 September 2010 – 05:01 WIB
"Setelah beberapa kali sidang, PTUN Jawa Barat memenangkan gugatan panitia gereja dan jemaat," ungkap Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Cinere Peter Tobing.
Ketetapan pengadilan itu, sambung dia, tertuang dalam surat PTUN Jawa Barat No 23/G/2009/PTUN-BDG. Surat tersebut membatalkan SK wali kota Depok. Artinya, IMB milik gereja HKBP Cinere sah atau resmi secara hukum.
Peter pun memastikan bahwa gugatan itu diperkuat oleh ketetapan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan putusan Mahkamah Agung. "Artinya, putusan itu sudah tetap," ucap dia.