Kasus 'Berita Kota' Wujud Brutalisme Bisnis Media
Sabtu, 30 Januari 2010 – 15:59 WIB
Dia mengatakan, PHK tidak berdasarkan alasan yang memadai sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa melalui penetapan dari Dinas Tenaga Kerja maupun Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam kondisi perusahaan telah diakuisisi, lanjutnya, maka kewajiban pesangon mestinya dibayar oleh pemilik yang baru, bukan oleh pemilik yang lama.
Riky Ferdianto, koordinator Divisi Serikat Pekerja, menambahkan, besar pesangon yang diterima tidak sesuai UU Tenaga Kerja. "Karyawan hanya menerima satu kali dari total perhitungan nilai pesangon. Padahal, UU No. 13 tahun 2003 mengatur bahwa karyawan yang di-PHK atas inisiatif perusahaan harus dibayar minimal dua kali nilai pesangon,” tambah Ricky.