Kasus 'Berita Kota' Wujud Brutalisme Bisnis Media
Sabtu, 30 Januari 2010 – 15:59 WIB
Para pemilik perusahaan raksasa makin garang mencaplok perusahaan kecil dengan mengabaikan perlindungan hak-hak tenaga kerja. “Kasus serupa saat ini juga terjadi di Harian Suara Pembaharuan, Harian Investor Daily dan Jakarta Globe semuanya di bawah Lippo Group,” ungkapnya.
Pemecatan demi efisiensi dinilai berlawanan dengan semangat Pasal 151 ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
AJI Jakarta meminta perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. AJI Jakarta juga mendorong karyawan Berita Kota untuk memperjuangkan hak yang seharusnya didapatkan atas putusan PHK tersebut. “Kita juga mendesak Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat untuk melakukan fungsi pengawasan atas kasus PHK karyawan Harian Berita Kota,” ujarnya.