Kasus Bioremediasi, Pekerja dan Mitra Chevron Menuntut Keadilan
Bebaskan Rekan Kami Kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia
Kami, keluarga besar pekerja Chevron beserta mitra kerja, menyampaikan pernyataan terbuka mengenai ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan kami pada proses hukum kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Kami meyakini bahwa tidak ada tindak pidana oleh rekan-rekan kami dalam kasus Proyek Bioremediasi PT CPI:
Rekan-rekan kami telah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, taat peraturan serta tidak melanggar hukum. Tidak ada keuntungan pribadi maupun tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Tidak ada kerugian negara terkait proyek ini karena PT CPI menanggung seluruh biaya operasi proyek bioremediasi dan tidak ada penggantian dari pemerintah sampai saat ini.
Proyek bioremediasi termasuk salah satu bagian dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia, dimana mekanisme penyelesaian perselisihan mengacu pada hukum acara perdata.
Kami mengenal rekan-rekan kami tersebut sebagai warga negara Indonesia yang baik di masyarakat dan memiliki integritas tinggi. Kami tidak dapat berdiam diri melihat ketidakadilan dan kesusahan yang mereka alami. Kami berharap keadilan segera ditegakkan sehingga kami juga dapat bekerja dengan tenang.
Kami meminta Bapak Ketua Mahkamah Agung, Bapak Presiden, Bapak Presiden Terpilih dan Pihak Berwenang untuk membebaskan rekan-rekan kami yang tidak bersalah dari proses hukum yang saat ini sedang menjerat.