Kasus BPPC, di-SP3 Tommy Bebas
Sabtu, 08 November 2008 – 02:16 WIB
’’Saudara Tommy datang dalam rangka menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan kredit penyalahgunaan likuiditas Bank Indonesia kepada BPPC,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan. Tommy yang datang sekitar pukul 08.45 diterima jaksa penyidik Darmo Widjoyo dan Adi Prabowo. Selain itu, hadir pencatat register kepemilikkan Sumardin.
Jasman menjelaskan, SP3 kasus BPPC berdasar surat perintah: print 01/F.2/FB.1/10/2008 yang memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh pengurus BPPC karena tidak cukup bukti. ’’Dengan ketentuan, apabila di kemudian hari ada alasan baru, penyidikan dapat dilakukan kembali,’’ terang mantan pengkaji pada JAM Pidsus itu.