Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus BPPC, di-SP3 Tommy Bebas

Sabtu, 08 November 2008 – 02:16 WIB
Kasus BPPC, di-SP3 Tommy Bebas - JPNN.COM
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali muncul di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (7/11). Namun, kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan. Pangeran Cendana itu justru datang untuk memastikan dirinya telah bebas dari jeratan kasus pidana.

Hal itu menyusul keputusan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) senilai Rp 175 miliar. Dalam kasus itu, sebelumnya Tommy menjadi tersangka.

’’Saudara Tommy datang dalam rangka menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan kredit penyalahgunaan likuiditas Bank Indonesia kepada BPPC,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan. Tommy yang datang sekitar pukul 08.45 diterima jaksa penyidik Darmo Widjoyo dan Adi Prabowo. Selain itu, hadir pencatat register kepemilikkan Sumardin.

Jasman menjelaskan, SP3 kasus BPPC berdasar surat perintah: print 01/F.2/FB.1/10/2008 yang memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh pengurus BPPC karena tidak cukup bukti. ’’Dengan ketentuan, apabila di kemudian hari ada alasan baru, penyidikan dapat dilakukan kembali,’’ terang mantan pengkaji pada JAM Pidsus itu.

JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali muncul di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (7/11). Namun, kali ini bukan untuk menjalani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News