Kasus BPPC, di-SP3 Tommy Bebas
Sabtu, 08 November 2008 – 02:16 WIB
JAM Pidsus Marwan Effendy menambahkan, dengan pelunasan tersebut, tidak ada lagi unsur pidananya. Sebab, kasus tersebut disidik dengan menggunakan UU No 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Itu sudah dikembalikan. Jadi tidak ada pidananya,’’ kata Marwan ditemui di tempat terpisah.
Meski demikian, jika ada keberatan atas SP3 tersebut, masyarakat petani cengkih bisa mengajukan gugatan secara perdata. ’’Bisa saja masyarakat mengajukan class action,’’ terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Seperti diwartakan, Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC setelah dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan KLBI Rp 175 miliar semasa memimpin BPPC. KLBI itu diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya untuk melindungi petani akibat anjloknya harga cengkih.
BPPC sebelumnya juga menerima fasilitas KLBI dari BI dan Bank Bumi Daya (BBD) dengan rincian Rp 359 miliar pada 4 Mei 1991 dan Rp 400 miliar pada 27 November 1991. Namun, fasilitas itu telah dilunasi terhitung 15 Juli 1995 senilai Rp 759 miliar plus bunga. (fal/oki)