Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa 5 Ponsel, Ada Temuan Pengaburan Fakta

Selasa, 09 Agustus 2022 – 15:28 WIB
Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa 5 Ponsel, Ada Temuan Pengaburan Fakta - JPNN.COM
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Komnas HAM melanjutkan pemeriksaan digital siber, yakni memeriksa telepon seluler milik pihak yang terlibat dalam perkara kematian Brigadir J.

Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close