Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa 5 Ponsel, Ada Temuan Pengaburan Fakta
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?