Kasus Brigadir J, Pernyataan Mahfud MD Tegas, Kelompok Ini Harus Dipidana
Kelompok kedua mereka yang terlibat obstruction of justice, yaitu pihak yang menghalang-halangi pengungkapan peristiwa itu.
"Lalu ketiga adalah kelompok yang hanya terlibat teknis, semisal membuka pintu dan mengantar surat," lanjutnya.
Mahfud MD mengatakan dari ketiga kelompok itu, proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan. Khusus kelompok satu dan kedua harus dipidana.
"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," tegas tokoh asal Madura itu.
Sementara yang kelompok ketiga, yang melanggar etik supaya dimaafkan dengan tambahan sanksi disiplin.
Baca Juga: Segera Ada Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tersangka?
"Supaya dimaafkan karena melaksanakan tugas, jadi, hukuman disiplin saja tidak perlu dipidanakan," ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, jumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo bertambah lagi.