Kasus Brigadir J Tak Kunjung Tuntas, Bang Edi: Sebentar Lagi Kapolri Umumkan Aktor Intelektualnya
![Kasus Brigadir J Tak Kunjung Tuntas, Bang Edi: Sebentar Lagi Kapolri Umumkan Aktor Intelektualnya Kasus Brigadir J Tak Kunjung Tuntas, Bang Edi: Sebentar Lagi Kapolri Umumkan Aktor Intelektualnya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/08/09/belasan-personel-brimob-bersenjata-lengkap-tiba-di-rumah-pri-azue.jpg)
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?
Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo. (cr1/jpnn)