Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam PTDH dan Pidana
Minggu, 05 Desember 2021 – 16:43 WIB
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: