Kasus Covid-19 di Bogor Alami Ledakan, Inilah Penyebabnya
Kemudian, Kepbup bernomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021 itu juga mengubah aturan jam operasional pusat keramaian sesuai dengan masing-masing jenisnya.
Seperti operasional mall, semula maksimal tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ade Yasin.
Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan ataupun bazar juga tak luput dari pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?