Kasus COVID-19 Indonesia Dikhawatirkan Melonjak Setelah Idulfitri
Menurutnya, jika dituntut, tersangka dapat dijatuhkan sanksi 10 tahun di penjara.
Tonang Dwi Ardyanto, ahli patologi dari Universitas Sebelas Maret mengatakan penggunaan alat tes usap bekas berpotensi menimbulkan sejumlah masalah kesehatan bagi penumpang.
"Setelah dibuka dan digunakan, alat tes usap sudah tidak layak digunakan," katanya.
"Jadi [risikonya berasal] bukan hanya dari COVID, tapi juga bakteri, virus, dan patogen lainnya."
Irma Hidayana, konsultan kesehatan publik mengatakan kepada ABC bahwa skandal ini tidak mengejutkan melihat sedikitnya pengawasan sistem pengetesan dari pemerintah pusat dan daerah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah pernah menemukan penjualan surat palsu hasil tes COVID-19 negatif sebagai syarat untuk bepergian.
"Tidak ada pengawasan ketat terhadap tes antigen di lapangan," ujar Dr Irma.
Ia juga menyoroti rendahnya keinginan politik untuk menerapkan protokol ketat demi menghentikan penyebaran virus di Indonesia.