Kasus Curat dan Pemerasan di Jabodetabek Naik Selama 2020
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis indeks kejahatan untuk sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga 23 Desember 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kasus kejahatan yang menonjol umumnya mengalami penurunan 7 persen pada tahun 2020.
Pada tahun 2019 berada pada angka 32.614, saat ini hanya mencapai 30.324 atau mengalami penurunan 2.290 kasus atau 7 persen.
"Jumlah kasus tindak pidana (crime total) mengalami penurunan. Dari 32.614 kasus pada tahun 2019, menjadi 30.324 kasus pada tahun 2020," ungkap Fadil saat rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12).
Adapun dari 11 kasus yang menonjol dari mulai pembunuhan hingga kenakalan remaja, dua di antaranya mengalami peningkatan seperti pencurian dan pemberatan (curat) dan pemerasan.
Untuk kasus curat, data yang tercatat pada tahun 2019 hanya 1.279 menjadi 1.456. Sedangkan untuk kasus pemerasan dari 168 menjadi 206.
"Namun, penyelesaian tindak pidana (total keseluruhan kasus, red) mengalami kenaikan. Dari 31.854 kasus pada tahun 2019, menjadi 34.239 kasus pada tahun 2020. Naik sebanyak 2.385 kasus atau sebesar 7 persen," kata Fadil.
Sementara resiko masyarakat menjadi korban kejahatan juga mengalami penurunan 7 persen dari tahun sebelumnya.
Jika tahun 2019 ada 143 orang, kini hanya 133 orang atau turun sebanyak 10 orang.
"Artinya pada tahun 2020 setiap 100 ribu penduduk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sebanyak 133 orang menjadi korban kejahatan," ujar Fadil.
Sedangkan untuk waktu kejahatan yang terjadi di wilayah Polda Metro Jaya lebih lambat 1 menit 22 detik. Dari yang yang terjadi tahun lalu 16 menit 11 detik menjadi 17 menit 33 detik pada 2020.
BACA JUGA: Bikin Malu Institusi Polri, 17 Anggota Polda Sumsel Dipecat Secara Tidak Hormat
"Itu artinya pada tahun 2020 setiap 17 menit 33 detik terdapat satu kasus kejahatan," pungkas Fadil Imran.(mcr3)