Kasus Di-SP3, Amaq Sinta Ucap Kalimat Ini untuk Polisi dan Masyarakat
"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram.
Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.
"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," katanya.
Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.
Selain Amaq Sinta yajt merupakan korban begal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Polisi juga menetapkan dua teman pelaku begal inisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Kronologi kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya.
Di tengah jalan atau di TKP, korban dipepet oleh dua pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.