Kasus di Surabaya Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi yang Pengin Menjadi ASN
jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap oknum staf di Kecamatan Krembangan, Surabaya, atas kasus penipuan.
Oknum staf kecamatan itu ialah pria 57 tahun berinisial TR.
Selain TR, polisi juga menetapkan wanita berinisial ADS asal Desa Sindang Sari, Lampung Selatan sebagai tersangka.
Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terkait penerimaan aparatur sipil negara (ASN)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 November 2021.
"Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (13/1).
AKBP Mirzal mengatakan ada 11 korban yang telah ditipu oleh para tersangka.
Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 1.075.000.000.