Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan
Senin, 08 Februari 2010 – 19:46 WIB
Sumber Kejagung menyebutkan, dugaan kasus ini bermula saat tersangka H AHR selaku pejabat pembuat komitmen merangkap sebagai Ketua Panitia pengadaan, bersama tersangka AHM melakukan penelitian/kajian dengan anggaran sebesar Rp 27.324.330.000.
Penelitian tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam kontrak. Sekitar 43 rekanan hanya menerima hasil kajian yang telah dibuat AHM, selaku Direktur Utama PT Murjani Artha Consultan dalam bentuk dokumen hasil penelitian fiktif.