Kasus Dua WNA Inggris yang Bikin Film Dokumenter Bajak Laut segera Disidang
jpnn.com - BATAM KOTA - Dua warga negara (WN) Inggris yang diduga menyalahgunakan izin visa Keimigrasian belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar mengaku pihaknya masih menunggu koordinasi dari Imigrasi Batam untuk tahap dua.
"Belum diserahkan. Kita masih menunggu koordinasi," kata Ali di ruang kerjanya, kemarin (8/9).
Menurut dia, satu minggu lalu pihak Imigrasi sudah menyatakan berkas lengkap (P21). Namun P21 itu tak disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Mudah-mudahan tersangka dan barang bukti cepat dilimpahkan agar bisa kita limpahkan juga ke pengadilan," ujar Ali seperti dikutip dari Batam Pos, Selasa.
Dilanjutkan Ali, kedua tersangka dijerat dengan pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2012 tentang keimigrasian. Dengan bunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau pemberian izin tinggal kepadanya.
"Izin kedua tersangka, tapi disini mereka membuat film dokumenter tentang bajak laut. Kita juga belum tahu pasti maksud mereka membuat film itu. Jadi semuanya akan kita buktikan dipersidangan nanti. Kasus ini akan segera disidangkan," jelas Ali.
Ali menjelaskan undang-undang yang dilanggar kedua WNA itu memberi ancaman lima tahun penjara. Tak hanya itu, undang-undang itu juga mewajibkan WNA itu membayar denda jika terbukti bersalah.
"Ancaman penjara lima tahun. Dan denda maksimal Rp500 juta dengan maksimal subsibsider satu tahun kurungan," terangnya.