Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh, Polisi Jerat 7 Tersangka
jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tujuh tersangka korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.
Ketujuh tersangka tersebut, yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.
"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Tahun Anggaran 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu (2/3).
Kombes Winardy mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut sejak beberapa tahun lalu.
Total beasiswa tersebut mencapai Rp 22,3 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2017.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Beasiswa itu disalurkan kepada 803 penerima.