Kasus Dugaan Penipuan Investasi UYM Masuk Babak Baru
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan terlapor Jam`an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur (UYM) memasuki babak baru.
Ditreskrimum, Polda Jawa Timur yang menangani kasus tersebut telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, Darso Arief Bakuama telah melaporkan UYM dan beberapa terduga lainnya terkait dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan surat laporan LPB/742/VI/2017/UM/JATIM pada 15 Juni 2017.
Polda Jatim kemudian memeriksa pelapor dan para korban UYM untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Melalui surat pengembangan kedua bernomor B/1264/SP2HP/VIII/2017/Ditreskrimum, Polda Jawa Timur tertanggal 11 Agustus 2017 dan berdasarkan Gelar Perkara pada 4 Agustus lalu di Ruang Kasubdit II Harda Bangtah, maka LPB/742/VI/2017/UM/JATIM (15/6/2017), dinaikkan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Perubahan status itu ditetapkan setelah ditemukannya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.
Menurut penasehat hukum pelapor, Rahmat K. Siregar, SH, Polda Jatim telah menjadwalkan pemanggilan kepada mereka yang disebutkan namanya dalam BAP terkait Investasi Condotel Moya Vidi, diantaranya koordinator investor di Surabaya, pengelola CV.
Bintang Promosindo, PT. Grha Suryamas Vinandito dan Koperasi Indonesia Berjamaah.
“Tentu saja Yusuf Mansur sebagai terlapor juga seharusnya segera dipanggil dan diperiksa agar jelas statusnya,” ujar Rahmat K. Siregar saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.