Kasus Dugaan Penipuan Investasi UYM Masuk Babak Baru
Bagi Rahmat, peningkatan kasus tersebut menjadi awal terkuaknya investasi bermasalah dari UYM yang akrab dikenal dengan “Ustadz Sedekah” itu.
Darso Arief Bakuama menegaskan, apa yang dilakukannya itu bukan untuk mengkriminalisasi ulama.
Karena data dan faktanya banyak korban tergiur program UYM yang tak berani melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.
“Banyak program Yusuf Mansur yang mengatasnamakan sedekah, bisnis umroh dan haji, franchise PPPA, batubara, patungan usaha, Hotel Siti maupun investasi Condotel Moya Vidi, memiliki celah-celah hukum yang banyak merugikan masyarakat. Ada proses yang salah dalam pengumpulan uang tersebut,” jelas Darso.
Menurut Darso. melihat jumlahnya yang kini ditangani, mungkin masih terbilang kecil. Namun ketika proses hukum ini terus berlangsung maka diharapkan ada korban yang lain untuk berani melaporkannya.
“Kami harus menghentikan pola-pola pengumpulan dana masyarakat yang ilegal itu. Sehingga masyarakat tercerahkan mana yang sedekah dan mana investasi yang sebenarnya," katanya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah UYM dilaporkan sejumlah warga Surabaya ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017 lalu atas dugaan penipuan investasi.
Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat, disertai skema keuntungan yang dijanjikan.