Kasus e-KTP, KPK Diminta Jangan Lepas Anggota DPR
jpnn.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenni Sucipto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai melepaskan anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Terlebih lagi, sudah ada 14 anggota DPR yang mengembalikan uang yang diterima terkait dugaan korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Kami pernah menyampaikan tegas dengan penegak hukum jika 14 anggota DPR yang mengembalikan uang itu agar tidak serta merta dilepaskan,” kata Yenni saat Ngobrol Pintar (Ngopi) bertajuk Korupsi e-KTP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita, Minggu (2/4) di Jakarta Selatan.
Menurut Yenni, dengan menerima uang kemudian mengembalikan berarti sudah melakukan tindak pidana korupsi.
“Itu tidak bisa dilepaskan,” tegasnya.
Karenanya dia menantang KPK apakah berani atau tidak memunculkan nama-nama 14 orang yang menerima dan sudah mengembalikan aliran dana e-KTP itu. Sebab, nama-nama itu diduga pihak yang berada di jajaran elite partai politik.
Selain itu, Yenni juga meminta pejabat 18 kementerian/lembaga yang ditunjuk presiden saat itu untuk melaksanakan program e-KTP di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk bertanggung jawab.
“Kalau melihat di awal 2009 ada 18 kementerian/lembaga yang diberi wewenang dan tugas menjalankan program e-KTP. Jika kemudian, LKPP diberi kewenangan penuh, seharusnya juga ada temuan ditindaklanjuti sehingga tidak ada masalah,” kata Yenni.(boy/jpnn)