Kasus e-KTP, KPK Periksa Anak Buah Gamawan Fauzi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil, Kemendagri, Hendry Manik, Selasa (9/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9).
Selain Hendry yang merupakan pegawai di Kementerian Dalam Negeri, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap manajer keuangan PT Trisakti Mustika Graphika Enny Asijanti dan PNS Kementerian Dalam Negeri Pringgo Hadi Tjahyono. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)