Kasus Formula E dan Motif Politik, Pimpinan KPK Buka Suara, Jelas Sudah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pengusutan kasus dugaan rasuah pada proyek Formula E Jakarta dilakukan berdasarkan standar penegakan hukum bukan politik.
Hal itu disampaikan Ghufron menjawab anggapan sebagian kalangan yang menilai KPK berpolitik dalam mengusut proyek Formula E yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"KPK adalah penegak hukum. Jadi, ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," kata Ghufron di Jakarta, Selasa (16/11).
Dia menerangkan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke KPK pasti diterima dan disaring guna menentukan apakah pengaduan itu memenuhi syarat dilanjutkan sesuai prosedur hukum atau tidak.
Meskipun dalam penyaringan itu ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi, KPK juga tidak serta-merta melakukan pengusutan.
Sebab, kata Ghufron, akan ditentukan apakah itu sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 UU KPK, yaitu terkait penegak hukum, penyelenggara negara atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar.
"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ujar pimpinan KPK kelahiran Sumenep, 22 September 1974 itu.
Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), itu menekankan terlepas dari ada atau tidak adanya kepentingan, semua laporan yang masuk ke KPK pasti disaring terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.