Kasus Formula E Jakarta Masih Tahap Penyelidikan, KPK Beber Sejumlah Kendala
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta masih terus berjalan.
Namun, KPK mengakui terdapat kendala dalam melakukan penyelidikan.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kendala menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelanggaran Formula E di DKI Jakarta salah satunya adalah kesulitan meminta dokumen maupun keterangan dari Formula E Operation (FEO).
“Kan, masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya, karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12).
Mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi itu mengatakan bahwa dalam penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.
"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil calon saksi, ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya. Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alexander.
Pria yang akrab disapa Alex itu menambahkan kendala lainnya di tingkat penyelidikan ialah terkait dengan penggeledahan. "Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," ungkap Alex.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini.