Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Gagal Ginjal Akut, Mufida PKS Minta Pemerintah Lakukan Ini

Kamis, 27 Oktober 2022 – 13:38 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Mufida PKS Minta Pemerintah Lakukan Ini - JPNN.COM
Wakil Ketua IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati atau Mufida menyebut langkah mitigasi pemerintah terhadap kasus gagal ginjal akut jangan sekadar menerbitkan imbauan larangan mengonsumsi obat sirop.

Menurut legislator Fraksi PKS itu, pemerintah bisa menempuh migitasi lain seperti memperbaiki sistem terpusat pengaduan dan pelaporan.

Pusat pengaduan harus dibuat proaktif dan mudah diakses agar masyarakat bisa melaporkan dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Jangan sampai pasien sudah datang dalam kondisi yang parah. Proses harus dipercepat, sehingga penanganan bisa lebih cepat dan tidak ada kasus yang tidak terlapor," kata Mufida melalui layanan pesan, Kamis (27/10).

Mufida menyebut, selain membuat pusat pengaduan, pemerintah juga perlu menyiagakan RS Tipe A dan B untuk menerima pasien dan melakukan perawatan sebagai bentuk mitigasi lain.

Adapun RS tipe C disiapkan untuk pemeriksaan awal maupun lanjutan, lantaran masyarakat juga diliputi kecemasan dan kekhawatiran terhadap kasus gagal ginjal akut.

Oleh karena itu, Mufida menyarankan setiap RS dilengkapi dengan sarana, tenaga medis, dan obat-obatan yang memadai.

"Penyiapan Faskes khusus untuk kasus gagal ginjal akut ini penting sekali terutama di daerah-daerah, karena alatnya khusus, tenaga medisnya juga khusus sehingga perlu dipastikan pengaturan SDM sebagaimana pada saat penanganan Covid-19," beber alumnus Universitas Indonesia itu.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati atau Mufida menyebut langkah mitigasi pemerintah terhadap kasus gagal ginjal akut jangan sekadar...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close