Kasus Ganja di Truk Modif, 4 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ganja yang disimpan dalam truk modifikasi.
Di mana satu tersangka yang diamankan tewas ditembak polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, keempat tersangka itu adalah Y alias Jali, (35), S alias Agam (45), SR alias Rajali dan GS. Sementara yang tewas adalah Jali.
"Y (Jali) terpaksa diberikan tindakan lantaran melawan saat polisi hendak melakuan pengembangan. Y (Jali) merupakan pemilik barang," kata dia di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10).
Pengungkapan bermula saat polisi menangkap tersangka SR dan GS dalam mobil Calya putih pada Jumat (13/10), yang membawa sebanyak dua karung plastik berisi ganja dikemas dengan berat total 38.512 gram.
Setelah dikembangkan, akan ada transaksi ganja selanjutnya. Polisi pun menemukan truk yang dikendarai S yang membawa sebanyak 347.761 gram ganja di Tol Merak arah Jakarta.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, keempat orang itu merupakan sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
"Narkotika jenis ganja dibawa dari Aceh ke Jakarta disimpan di dalam bak truk yang sudah dimodifikasi," kata Argo.