Kasus Gigitan Hewan Penularan Rabies di Jakarta Meningkat, Tolong Perhatikan Imbauan Dinkes!
jpnn.com, JAKARTA - Kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) di DKI Jakarta mengalami peningkatan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan terdapat kenaikan kasus GPHR sebanyak 206 laporan pada Juni 2023 dari sejumlah rumah sakit dan puskesmas di DKI Jakarta.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama menyampaikan pada Juni terdapat akumulasi 1.733 kasus GHPR di DKI Jakarta, yang naik 206 kasus dari total 1.527 kasus pada Mei 2023.
"Ada 1.733 kasus GHPR pada Juni 2023 di DKI Jakarta yang merupakan laporan dari total lima RS, yaitu dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, dua RSUD, dan satu rumah sakit swasta di Jakarta," kata Ngabila Salama, Minggu (2/7).
Ngabila mengatakan kasus gigitan tersebut berasal dari kucing, anjing, monyet, kera dan kelelawar.
Dia menyebutkan berdasarkan data dari 194 rumah sakit (RS) dan 44 Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, tidak ada sama sekali kasus rabies positif dan kematian akibat gigitan hewan tersebut, tetapi hanya jumlah orang yang tergigit hewan.
Sejak 2004, status DKI Jakarta merupakan daerah bebas rabies yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
"Kami mengimbau untuk pencegahan dapat dilakukan dengan lebih pekanya anak, lansia, kelompok disabilitas, pengasuh hewan, dan masyarakat lain untuk menghindari lokasi spesifik terdapat anjing untuk menghindari gigitan," pesan Ngabila.