Kasus Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Masjid, Polisi: Sudah Berulang Kali
jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Guru ngaji berinisial UBA (39), pelaku pencabulan terhadap muridnya, SO (15), ternyata sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan aksi bejat guru ngaji itu kerap dilakukan pelaku terhadap korban di Masjid Al Hadid, Kampung Cinyosong, Setu, Kabupaten Bekasi.
"Sudah berkali-kali, itu kelima. Rentang sebulan sekali. Dieksekusinya di masjid, kan ada ruangan marbut itu. Empat kali di situ, sekali di kebun," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Dia menambahkan pelaku ditangkap polisi usai melakukan aksi bejat terakhirnya terhadap korban pada Rabu (12/5).
"Ditangkapnya beberapa jam setelah kejadian. (Polisi) Langsung ke masjid langsung kami amankan di situ," ujar Kukuh.
Atas perbuatannya, UBA dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)