Selain Mencabuli Muridnya, Guru Ngaji di Bandung Diduga Melakukan Perbuatan Dosa Ini
jpnn.com, BANDUNG - Guru ngaji di pondok pesantren daerah Bandung berinisial HW (36) diduga menggelapkan dana bantuan siswa dari pemerintah.
Dana tersebut diduga dipakai HW untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila atau mencabuli muridnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep di Bandung, Kamis.
Meski demikian, kata dia, kini pihaknya pun masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.
"Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.
Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus pencabulan itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.