Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!

Senin, 11 November 2024 – 20:18 WIB
Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat! - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/11). Foto : Ricardo/JPNN

Soal kasus guru honorer Supriyani sendiri, Kapolri Listyo menyebut anggota kepolisian sudah berusaha mengedepankan mediasi.

"Polisi saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI," ujarnya.

Eks Kadiv Propam itu menyebut kasus guru honorer Supriyani berkaitan dengan nasib anak murid sehingga perlu diselesaikan secara restoratif justice.

"Kami harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik, sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," kata dia.

Diketahui, guru honorer Supriyani menjadi tersangka karena dituduh menganiaya murid yang belakangan diketahui putra seorang polisi di Polsek Baito, Konsel.

Dalam kasus itu, muncul kabar guru honorer Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta ole oknum polisi.

Supriyani juga mengaku diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat penyidikan di kepolisian.

Namun, pihak guru honorer Supriyani tidak menyanggupi permintaan uang tersebut dan tak mengakui tuduhan penganiayaan terhadap murid SDN 4 Baito itu. (ast/jpnn)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan penyidik mengusut kasus guru Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh oknum polisi.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News