Kasus Guru Supriyani: Kepsek Ungkap Momen Dipanggil ke Polsek, Ujungnya Pahit
"Kita (saya) bersedih. Guru-guru juga sedih," ungkapnya.
Saksi lainnya, Lilis Herlina menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya menyayangkan tuduhan penganiayaan oleh Supriyani terhadap siswanya yang inisial D.
Sebab, dia dan Supriyani sama sekali tidak berani memukul siswa. "Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi, anak orang biasa saja kita tidak berani pukul," ucap Lilis.
Di mata Lilis Herlina, guru Supriyani yang telah 16 tahun menjadi honorer merupakan pribadi yang sabar, pendiam, dan orang yang jarang untuk marah. "Tidak pernah saya dengar marah-marah," sebut Lilis Herlina.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menanggapi kesaksian itu menuturkan bahwa keterangan Kepsek SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, bahwa Supriyani pergi menemui keluarga korban dan disuruh mengakui, karena ada ancaman dari penyidik Jefri yang akan menjadikan guru tersebut tersangka.
"Jelas dikatakan sebelum itu, Pak Jefri ketemu dengan kepala sekolah, disampaikan bahwa semua berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok ini akan ditetapkan tersangka Ibu Supriyani. Dia sarankan kalau mau dia pergi minta maaf sama Pak Bowo, persoalan akan selesai," kata Andri.
Kemudian, pesan dari penyidik bernama Jefri itu disampaikan kepsek kepada guru Supriyani agar meminta maaf biar perkara itu selesai.