Kasus Hukum tak Tuntas, Aceng Fikri Tetap Dilantik
Jumat, 02 Mei 2014 – 02:41 WIB
Disinggung jika Aceng akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman pidana saat dirinya sudah menjadi anggota DPD, Agus menyatakan, hal itu bukan lagi kewenangan KPU Jabar. Agus menjelaskan, DPD lah yang akan memberhentikan Aceng jika vonis tersebut diterima Aceng.
"Jika memang begitu, DPD pasti memecatnya. Masa iya, orangnya dipenjara tapi dia masih duduk sebagai anggota DPD. Tapi, soal pemecatan, itu kewenangannya di DPD," paparnya. (agp)