Kasus Hukum tak Tuntas, Aceng Fikri Tetap Dilantik
jpnn.com - BANDUNG - Calon anggota DPD terpilih, Aceng Fikri terancam batal dilantik sebagai senator. Soalnya, mantan Bupati Garut itu tersandung kasus dugaan penipuan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Agus Rustandi mengatakan, keterpilihan Aceng sebagai anggota DPD asal Jabar bisa dibatalkan jika proses hukum terhadap Aceng selesai dan dia dinyatakan bersalah sebelum pelantikan anggota DPD.
"Jika masih proses (sebelum pelantikan), Aceng tetap lolos. Tapi jika selesai (proses hukum) sebelum pelantikan, bisa didiskualifikasi," kata Agus di kantornya, Bandung, Kamis (1/4).
Kendati begitu, Agus tidak yakin proses hukum terhadap Aceng bisa selesai dengan cepat. Sebab, diperlukan waktu yang cukup lama untuk memroses sebuah kasus hukum hingga seseorang benar-benar dinyatakan bersalah. "Penyidikan saja bisa berbulan-bulan," kata Agus.
Pihaknya juga tidak bisa memberikan kepastian waktu kapan pelantikan anggota DPD digelar.
Menurutnya, KPU akan mengumumkan siapa saja calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang dinyatakan menang pada 11 hingga 13 Mei mendatang. "Namun, untuk jadwal pelantikannya, saya juga belum tahu," katanya.
Jika memang dugaan penipuan yang dilakukan Aceng terbukti benar, pihaknya akan menunggu proses hukum terhadap Aceng selesai. Terlebih, kasus penipuan yang menyeret namanya itu kini baru sebatas dugaan.
"Soal tindak pidana, kita tidak bisa menduga-duga. Yang pasti, KPU akan menghormati proses hukum, nanti kita lihat seperti apa keputusannya," jelas Agus.