Kasus Hutan Riau Seret M Romahurmuziy
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR, M Romahurmuziy, Selasa (18/11). Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (18/11).
Menurut Priharsa, keterangan Romahurmuziy diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain memeriksa Romahurmuziy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Annas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Gulat.
Gulat juga menjadi salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa KPK. "GM diperiksa sebagai tersangka," ucap Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Annas dan Gulat.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.