Kasus Ibu yang Dipidanakan Anak Kandung Gara-gara Sepeda Motor Itu Malah Berbuntut Panjang
Karena hal tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan, Anton juga merencanakan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah perdata.
"Pekan depan kami akan ajukan gugatan perdata," kata Anton.
Terkait laporan ini, Polda Nusa Tenggara Barat akan menerapkan konsep pendekatan keadilan restoratif dalam menindaklanjuti laporan Kalsum.
BACA JUGA: Arifin Menyelinap saat Mbak Sus Tidur, Lantas Terjadi Peristiwa Terlarang
"Nanti kami akan gunakan konsep pendekatan keadilan restoratif. Karena persoalan seperti itu tidak bisa dilihat hanya dari kaca mata hukum saja tanpa melihat asal-usul permasalahan. Jadi akan kami dudukan bersama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis.(antara/jpnn)