Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan
FT atau Abang akan dijerat Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf c dan/atau Huruf d, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terjadi di kawasan IUPHHK-HTI PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FT akan dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum 5 Miliyar Rupiah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta (20/04), mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan untuk tidak melakukan kejahatan.
Meskipun di tengah pandemi COVID-19 ini, pengawasan dan penegakan hukum tidak berhenti.
"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan. Kami mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak merugikan negara dan masyarakat", tegas Rasio Sani.(*)