Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan

Kamis, 23 April 2020 – 15:50 WIB
Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan - JPNN.COM
Berkas kasus illegal logging Gowa dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Foto: KLHK

FT atau Abang akan dijerat Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf c dan/atau Huruf d, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terjadi di kawasan IUPHHK-HTI PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FT akan dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum 5 Miliyar Rupiah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta (20/04), mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan untuk tidak melakukan kejahatan.

Meskipun di tengah pandemi COVID-19 ini, pengawasan dan penegakan hukum tidak berhenti.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan. Kami mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak merugikan negara dan masyarakat", tegas Rasio Sani.(*)

Penegakan kasus hukum ilegal logging tetap berjalan meski di tengah kondisi pandemi corona.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close