Kasus Indra Kenz, Brigjen Whisnu Sebut Ada Calon Tersangka Baru, Siapa Dia?
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.
Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancangan enam tahun penjara.
Selain itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun. (antara/jpnn)