Kasus ini Bikin Negara Rugi Rp 1,5 Triliun
jpnn.com - JPNN.com - Sidang perkara atas kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Samsudin Warsa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Penasihat hukum Samsudin, Heru Mardijarto mengatakan, perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya selaku mantan Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero).
Dia menilai, akibat kasus ini, menghambat program 35 ribu MW yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.
"Kalau dilihat, berdasarkan uraian peristiwa dalam Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara PDM-476/Jkt.Sel/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016, tidak ditemukan tindak pidana terkait kontrak yang ditandatangani klien kami," kata dia di PN Jakarta Selatan.
Heru menjelaskan, dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia tidak mengenal istilah izin konsesi, melainkan kuasa pengusahaan.
Dalam hal ini, Geo Dipa merupakan perusahan yang dibentuk untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.
Hal tersebut mengacu pada surat PT Pertamina yang menunjuk Geo Dipa berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1981.
Hal ini kemudian ditegaskan lagi dengan PT Pertamina (Persero) melalui Surat No. 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006.
Atas dasar itu secara singkat Geo Dipa sudah menerima hak pengelolaan sejak pendiriannya.