Kasus ini Bikin Negara Rugi Rp 1,5 Triliun
Kemudian dipertegas kembali oleh pemerintah melalui Kepmen ESDM No.2789 K/30/MEM/2012 dan Kepmen ESDM No.2192 K/30/MEM/2014 yang berisi mengenai penegasan Kuasa Pengusahaan Panas Bumi Dieng dan Patuha kepada Geo Dipa.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, semua kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diundangkannya UU Panas Bumi.
"Oleh karenanya itu hak pengelolaan yang dimiliki GeoDipa saat ini masih tetap berlaku dan sesuai dengan hukum," terang Heru.
Heri menilai hal tersebut sebagai upaya kriminalisasi. Karenanya, Heru mengklaim, Geo Dipa telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Saber Pungli, dan institusi-institusi terkait lainnya guna mengawal dan memantau jalannya proses persidangan tersebut.
Sebab, ada potensi kerugian negara yang besar dalam masalah kontrak GeoDipa dan Bumigas.
"Akibat hal ini, terdapat potensi kerugian keuangan negara paling tidak Rp1,5 triliun apabila proses pembangunan PLTP yang lain menjadi berhenti. Terlebih lagi, perkara ini terkait dengan PLTP Dieng dan Patuha yang juga merupakan aset negara dan termasuk ke dalam program 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo," pungkas dia.