Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran Penting Bagi Para Mahasiswi, Ngeri, Waspadalah!
Ia menerangkan, pengungkapan kejadian bermula pada April 2020 lalu, sebuah laporan yang diajukan ke polisi yang menyebutkan akun tersangka di FB. Kemudian pada Juli 2020 juga ada laporan polisi nomor 239, dan setelah diselidiki ternyata pelakunya sama.
Dari pengembangan keterangan pelapor, ternyata ada lima korban di Kota Ambon, dan begitu ditelusuri lewat penyelidikan maka ditemukanlah tersangka HHG.
Tersangkadijerat melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE sebagai perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman minimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Namun, Eko menambahkan tidak menutup kemungkinan penambahan pasal dakwaan berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan.
Kasus ini menurut Eko bermodus chat mesum dengan para perempuan.
"Ketika dia mengirimkan pesan lewat Chat WhatsApp, pelaku selalu membujuk korban untuk membuka pakaian bagian atas, lalu gambar korban yang direkam kemudian dipakai untuk melakukan pengancaman dan pemerasan,” jelas Kombes Eko.
Gambar video tersebut akan disebarkan bila keinginan tersangka tidak dituruti, yakni korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pria lain dan direkam, kemudian hasil harus dikirim kembali kepada tersangka.
Setelah itu tersangka juga mengambil alih akun FB milik korban, lalu seterusnya akun tersebut dipakai melakukan kejahatan serupa, namun tersangka tidak mengajak para korban untuk bersetubuh.