Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Penting bagi Para Perempuan, Ngeri, Waspadalah!

Jumat, 04 September 2020 – 05:32 WIB
Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Penting bagi Para Perempuan, Ngeri, Waspadalah! - JPNN.COM
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan bersama Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi merilis kasus UU ITE. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Dua orang napi yang meringkuk di balik jeruji besi, masih mampu merayu dan melakukan pemerasan terhadap perempuan.

Dua napi itu bernama Andi Arli (42), yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau, Sumsel.

Satunya lagi bernama Fandi Ahmad (20) yang merupakan penghuni Lapas Prabumulih, Sumsel.

Tim Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sudah menangkap keduanya.

Modus yang dilakukan keduanya, mencari kenalan perempuan lewat medsos. Lantas mengeluarkan jurus rayuan hingga si perempuan mau diajak melakukan panggilan video (video call).

Si korban yang sudah termakan rayuan, mau memperlihatkan bagian terlarangnya. Namun ternyata direkam oleh si napi.

"Dua perekam video melakukan aksinya dengan cara berkenalan dengan korbannya seorang perempuan melalui media sosial dan merekam video call. Selanjutnya, hasil rekaman itu untuk mengancam korbannya jika tidak mengirimkan uang ke rekening banknya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan di Palembang, Kamis (3/9).

Tersangka yang diamankan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau bernama Andi Arli (42), warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan, selama 2 tahun.

Kasus yang melibatkan dua napi di Sumsel itu harus menjadi pelajaran penting bagi para perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News