Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Investasi Bodong MeMiles, Polda Jatim Akan Periksa 13 Artis

Rabu, 15 Januari 2020 – 06:00 WIB
Kasus Investasi Bodong MeMiles, Polda Jatim Akan Periksa 13 Artis - JPNN.COM
Kasus investasi bodong Memiles. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal memanggil 13 orang artis tambahan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".

"Ke-13 nama baru ini merupakan hasil keterangan dari penyanyi ED (Eka Deli), yang sebelumnya telah diperiksa penyidik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Selasa (14/1).

Trunoyudo menyebut, Eka Deli yang merupakan fasilitator membawahi 13 artis baru yang terkait. Ke-13 artis itu berinisial AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, serta satu grup band masing-masing D, L, dan M.

"Di bawah fasilitator atau koordinator ED, ada 15 artis termasuk ED dan MT. Jadi ada 13 nama baru berdasarkan keterangan ED," katanya.

Senin lalu, penyidik Polda Jatim sudah memeriksa Eka Deli selama 11 jam. Eka disebut sebagai koordinator artis dalam investasi "MeMiles".

Selain Eka, penyidik juga telah memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello.

Selain kedua artis itu, ada dua artis lagi yang sudah masuk dalam jadwal pemanggilan polisi, yakni berinisial AN dan J.

Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi menyita uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

13 orang artis tambahan itu akan jadi saksi dalam penyelidikan kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News