Kasus Iqbal Perlu Bukti Tambahan
KPK Bisa Minta Bantuan PPATKSenin, 22 September 2008 – 12:19 WIB
’’Kami belum selesai (menganalisis). Hingga kini, bukti yang terkuat memang hanya (duit) Rp 500 juta itu,’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta Minggu (21/9).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M. Jasin juga mengatakan, fakta yang dikumpulkan penyidik belum beranjak dari uang tunai Rp 500 juta di koper tersebut.
Meski demikian, lanjut Johan, tidak tertutup kemungkinan temuan-temuan yang berindikasi penyimpangan itu akan dikembangkan. Salah satu di antaranya ialah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, KPPU selama ini selalu menyelesaikan dan menyelidiki sengketa persaingan usaha yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.
Paling tidak itu dimaksudkan untuk membuktikan apakah ada aliran dana lain terhadap anggota KPPU dalam memutuskan perkara tersebut. Sebab, KPK sebenarnya sudah menyatakan tidak tertutup kemungkinan untuk memeriksa anggota lain yang turut memutuskan perkara itu. ’’Kami selama ini sudah ada MoU dengan PPATK. Kalau ada temuan yang perlu ditindaklanjuti, kami bisa menyerahkan (ke PPATK) untuk ditelusuri,’’ jelasnya.