Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Jalan di Tempat, Tiga Penyidik Dilaporkan ke Propam

Senin, 05 November 2018 – 22:32 WIB
Kasus Jalan di Tempat, Tiga Penyidik Dilaporkan ke Propam - JPNN.COM
Kantor DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh sengketa tanah dan bangunan yang menyeret nama komedian sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio masih berlanjut.

Setelah Eko Patrio terus mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, pihak bersengketa melaporkan tiga penyidik ke Propam. Tiga penyidik berinisial Ipda M, Ipda DA dan Kompol EV itu diduga tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, hingga kini pemanggilan saksi terlapor Ketua DPW PAN DKI Eko Patrio belum pernah hadir memenuhi panggilan.

Bahkan, kata Amstrong, pendapat dari Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan bahwa putusan PK tidak ada lagi di atasnya, maka penyidik itu dinilai bodoh dan layak dicopot.

"Kasus saya digantung, tidak ada kejelasan. Tidak ada informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan,” ujar kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring usai melapor ke Propam Polda Metro Jaya, Senin (5/11).

Amstrong pun menduga ada permainan tidak fair yang dilakukan terlapor Soerjani Soetanto (kakak kandung pelapor) sejak penuhi panggilan penyidik pada 2 Oktober 2018.“ Saya duga ada yang tidak beres. Sejak terlapor dipanggil penyidik, ada beberap kali pertemuan dengan penyidik,” ungkapnya.

Kasus Jalan di Tempat, Tiga Penyidik Dilaporkan ke Propam
Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring memperlihatkan surat laporannya. Foto: Istimewa

Dalam kasus yang sama, Amstrong juga telah melaporkan Ketua PN Jakarta Barat H. Sumpeno, SH, MH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Amstrong kecewa karena disinyalir adanya dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tidak ada kesungguhan menyikapi Permohonannya. “Karena tidak ada sense of crisis akibatnya saya sebagai kuasa hukum yang sedang berjuang mencari keadilan hukum sangat dirugikan sekali,” tegasnya.

Amstrong semakin kecewa setelah mendengar peryataan Ketua PN Jakarta Barat membodohi dan menyepelekan hukum. “Mengapa Anda Tidak Mengajukan pemohon PK Juga. Padahal pihak lawan Mengajukan Sebagai Pemohon PK. Secara logika hukum saja, jika sama-sama mengajukan Pemohon, maka pertanyaannya siapa termohonnya. jadi kalau sama-sama penggugat lalu siapa tergugatnya, begitu juga jika ada sama-sama pembanding lalu siapa terbanding-nya,” ucap Amstrong

Kisruh sengketa tanah dan bangunan yang menyeret nama komedian sekaligus politisi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio masih berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News