Kasus Jiwasraya: Kejagung Garap 2 Petinggi OJK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan dua pejabat dan satu staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah Direktur Penetapan Sanksi Dan Keberatan Pasar Modal pada OJK Noviro Indrianingrum, staf Direktorat Pengelola Investasi (DPIV) pada OJK Aghisni Panji Hadi, dan Wakil Ketua OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal pada OJK, Nurhaida.
"Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka FH," tutur Setiyono, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (24/7).
Selanjutnya, tiga saksi lain yang diperiksa untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama yakni Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Sumin Tanudin, Direktur Marketing PT Ciptanada Sekuritas Asia, John Herry Teja, dan Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Tony Salim.
Setiyono mengatakan, ke-24 orang saksi yang diperiksa adalah pengurus maupun karyawan perusahaan manager investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya.
Keterangan saksi diperlukan demi mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. "Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Setiyono.
Berikut beberapa saksi lainnya yang juga diperiksa di antaranya saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Direktur PT Corfina Capital, Irsanto Aditia Soeraputro.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital yaitu Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi OJK, Pudjo Damaryono, dan Kepala Divisi Investasi PT.Asuransi Jiwa, Faizal Satria Gumay.