Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup & Ganti Uang Rp 10 T
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Heru Hidayat yang menjadi salah satu terdakwa kasus dana PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, majelis hakim yang mengadili Heru juga memerintahkan komisaris PT Trada Alam Minera itu membayar uang pengganti Rp 10.728.783.335.000.
"Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Rosmina melanjutkan, Heru harus membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Apabila Heru tidak membayarnya, jaksa berhak menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutup uang pengganti.
Menurut majelis hakim, Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, majelis juga menyatakan Heru melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim dalam vonis tersebut juga membeber hal-hal yang memberatkan hukuman. Di antaranya ialah Heru melakukan korupsi secara terorganisasi dengan baik sehingga sangat sulit terungkap.
Selain itu, majelis menganggap Heru menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nomine. Heru lantas menggunakan hasil korupsinya untuk berjudi.
"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar," kata Rosmina.