Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup & Ganti Uang Rp 10 T
Selasa, 27 Oktober 2020 – 06:56 WIB
Menurut majelis hakim, perbuatan Heru dengan pengetahuannya telah merusak pasar modal sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.
Baca Juga:
Namun, majelis hakim mengesampingkin hal-hal yang meringankan karena Heru tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Rosmina.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?