Kasus Jiwasraya, Saksi: Tidak Mungkin Saya Kendalikan 13
jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT) membantah mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi (MI) untuk melakukan pembelian saham PT Asuransi Jiwasraya.
Sebab, profesi MI sangat independent dan sulit dipengaruhi oleh siapapun.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Jiwasraya, Joko Hartono Torto menegaskan, tidak mungkin mengendalikan MI seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.
“Sekilas, kalau bukan karena dakwaan, itu sebuah pujian. Tetapi karena ini dakwaan maka saya tegaskan, hampir tidak mungkin saya mengendalikan 13 MI itu,” tegas Joko Hartono Tirto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara pidana nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin, 14 September 2020 malam.
Dalam Dakwaan JPU, disebutkan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokro dituding mengatur dan mengendalikan 13 perusahaan manajemen investasi untuk membeli saham PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM).
Kemudian PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).
Namun Joko Hartono Tirto menegaskan, tidak mungkin bisa mengatur MI.