Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga

Kamis, 24 Januari 2019 – 02:30 WIB
Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga - JPNN.COM
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

"Kami juga menyampaikan keberatan kami kepada Hakim terhadap eksepsi pihak Bareskrim mengenai telah gugurnya permohonan praperadilan ini karena telah adanya penetapan tanggal sidang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tegasnya.

"Hal mana menurut kami tidak sesuai dengan Putusan MK No. 102/PUU-XIII/2015, yang menyatakan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," tambahnya.

Diketahui Antonius menjelaskan Bareskrim Mabes Polri menangkap Aristharkus dan Mery Andriyan di depan ATM Bank Mandiri di sebuah Mall di Kota Manado, Jumat (3/8/2018) silam.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap Aristharkus kata Antonius, penyidik telah menunjukan “Surat Perintah Penangkapan” yang bagian atas dari surat tersebut dengan sengaja ditutup oleh Penyidik dengan menggunakan map.

Sementara saat penangkapan Mery Andriyan kata Antonius tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan, bahkan baik keluarga Aristharkus maupun Mery Andriyan tidak pernah mendapat surat tembusan perihal adanya Surat Perintah Penangkapan terhadap keduanya.

Usai penangkapan kata Antonius, Aristharkus dan Mery Andriyan langsung dibawa ke Jakarta. Selanjutnya kata Antonius, setelah diperiksa selama 24 jam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan sangkaan telah melakukan Tindak Pidana Perjudian Online dan atau Tindak Pidana ITE dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Jo Pasal 64 KUHP.

Sedangkan Vickky Armando tanpa membawa Surat Perintah Penangkapan kata Antonius, penyidik melakukan penangkapan pada Jumat (10/8/2018). Lalu dibawa langsung ke Bareskrim Polri.

Anehnya kata Antonius, penyidik baru memberikan Surat Perintah Penangkapan terhadap Vikky Armando pada Sabtu (11/8/2018). Saat itu kata Antonius, kliennya dipaksa oleh Penyidik untuk memberikan tandatangan di atas surat tersebut.

Bareskrim Polri menangkap tiga terduga pelaku judi online dan ketiganya saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Namun pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku menilai ada yang janggal dalam proses penangkapan hingga ke tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close