Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga
Kamis, 24 Januari 2019 – 02:30 WIB
"Surat Perintah Penangkapan tersebut juga tidak pernah ditembuskan kepada keluarga," katanya.
Dalam kasus ini juga kata Antonius, penyidik kembali melakukan pelanggaran terhadap hak Para Tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu menolak permintaan Para Tersangka yang berulang kali meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum.
"Bahkan memaksa kepada Para Tersangka agar membuat surat pernyataan yang pada pokoknya bersedia untuk diperiksa tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum," tukasnya.(jpnn)